Cari Alat Bukti Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari PALI Geledah Kantor Disperindag


PALI,LARAS DIGITALL.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdaganggan (Disperindag) dan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Pada Selasa 04 Maret 2025.


Penggeledahan di Kantor Disperindag dan dengan gedung Dekranasda Kabupaten PALI tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI Enggi Elber, S.H.,M.H. di dampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI Rido Dharma Hermando,S.H.,M.H. dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri PALI.


Penggeledahan dilakukan oleh Kejari PALI tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025,  Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI Rido Dharma Hermando, S.H.,M.H. di keterangan siaran pers menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Disperindag dan dengan gedung Dekranasda Kabupaten PALI ini untuk mencari dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi.


"Kegiatan ini merupakan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi, singkronisasi, dan pelaksaaan pemberdayaan Industri dan peran serta masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdaganggan Kabuapten PALI pada tahun anggaran 2023,"Ungkapnya.


Kasi Intel Kejari PALI Rido Dharma Hermando, S.H.,M.H. juga mengatakan bahwa tim penyidik pada saat melakukan penggeledahan, di Kantor disperindag dan gedung dekranasda Kabupaten PALI tersebut telah mendapatkan dokumen berkaitan dengan penyidikan. 


"Penggeledahan yang kami lakukan berlangsung selama empat jam, dan pada saat kami melakukan penggeledahan, penyidik tersebut  mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan sebagaimana dimaksud,"Katanya Rido Dharma Hermando. (dewa)