Warga Geram, Diduga Mobil Angkut Minyak Ilegal Lintas Kabupaten Pali

 



PALI,LARASDIGITALL.COM- diduga mobil mengangkut Minyak ilegal dari sungai Angit  Kabupaten Muba lewat lalu lalang melenggang  melintas Jalan Kabupaten antar Kecamatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatra Selatan, membuat warga resah dan geram.


Prihal tersebut, disampaikan oleh Katul (50) salah seorang warga lingkungan 1 Sumberjo Talang Ubi Utara bahwasanya, dia sering melihat mobil berisi yang diduga mengangkut minyak ilegal dari Kabupaten tetangga (MUBA red-) yang melintasi jalan Raya dalam Kecamatan Talang Ubi, melintasi  namun entah kemana arah dan tujuan mobil-mobil tersebut, Jum'at (02/08/2024).


"Saya sering sekali melihat lebih dari satu atau dua armada yang diduga membawa bahan bakar minyak ilegal, terutama di malam hari, namun mobil itu juga tidak mempunyai plat atau nomor polisi pada bagian belakangnya,dan juga ditambahkan coba pak di raziakan mobil pengangkut minyak sungai Agit tanyak masalah perizinan angkutan dan Hamdal nya"ujarnya Katul.


"Sudah lama saya mencurigai mobil yang melintas itu berisi minyak ilegal, namun baru-baru ini saya dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa,Saya selaku masyarakat sangat khawatir, takutnya menyebabkan insiden kebakaran, "ungkapnya.


Sementara itu, Adi (51) seorang aktivis dan pemerhati lingkungan mengatakan, saya meminta kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) dalam prihal ini  Polres PALI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan  diduga minyak ilegal, ini menyalahi aturan dan perbuatan melawan hukum jelasnya.


"Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu, penimbunan minyak Bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan Negara dan masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 55. UU.Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "terang Adi 


Masih kata Adi, menurut Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, 00 (empat puluh miliar rupiah). (NA)