SEKAYU, LARASDIGITALL.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi banyuasin di datangi oleh masyarakat yang dikomandoi oleh Satoto Waliun didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Andi Saputra SH dan Saksinya Arifsah. Kehadiran masyarakat ke kantor Bawaslu guna melaporkan tentang Adanya Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dalam penerbitan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Senin (18/03/2024).
” Hari ini kami melaporkan pihak KPU yang mana telah menerbitkan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 yang di dalam SK tersebut banyak kesalahan baik itu tentang angka hasil pemungutan suara dan penulisan nama caleg dari partai PDI-P yang dimasukkan kedalam partai Golkar untuk di dapil 7.” jelas Satoto.
Lebih lanjut Satoto Waliun menambahkan,” kami berharap agar laporan yang telah kami sampaikan ini kiranya dapat di proses dan ditindaklanjuti. Sekiranya memang apa yang kami laporkan itu benar merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran saya minta untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.” tegasnya.
Saat dikonfirmasi Supriadi selaku Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Banyuasin mengatakan memang benar bahwa hari ini kami menerima laporan dari Masyarakat dan kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu selanjutnya kalau memang laporan ini memenuhi unsur maka kami akan tindaklanjuti ketahapan selanjutnya. (Red/rill)