SEKAYU, LARASDIGITALL.COM - Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si Bersama Pimpinan DPRD menandatangani Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2024 dalam Agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-11 Tahun 2023 dalam rangka Penandatanganan Pakta Integritas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (24/07/2023) Pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Anggota DPRD, Asisten Setda Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya yang hadir secara Virtual.
Memulai rapat Paripurna ini, Ketua DPRD H. Sugondo menyampaikan bahwa sebelum Penyampaian Rancangan KUA PPAS RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024, menindaklanjuti Hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai Bentuk Implementasi Mitigasi atas Resiko Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin diharuskan dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Paripurna diawali dengan Pembacaan Substansi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP.,M.Si.
Sebelum Pelaksanaan Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dimulai maka untuk Proses Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 ini harus didahului dengan Penandatanganan Pakta Integritas. Rapat ini Dilanjutkan dengan Penandatangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh Pj. Bupati bersama Pimpinan DPRD disaksikan oleh Segenap Anggota DPRD yang hadir, Pj. Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Lainnya.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan Komitmen bersama untuk menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 secara tepat waktu dengan mengedepankan nilai-nilai Integritas dan kepentingan masyarakat Umum serta agar tidak melakukan Penyuapan/Gratifikasi/Pemerasan dan Praktik-praktik Korupsi Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Musi Banyuasin menyampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Musi Banyuasin ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar Program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan Proyeksi perencanaan pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan Penggunaan Pembiayaan yang disertai dengan Asumsi yang mendasarinya dan juga Proses Sinkronisasi perencanaan dan Penganggaran serta Integrasi Program dan kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Diharapkan agar Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Musi Banyuasin ini dapat berjalan dengan Lancar dan sesuai Jadwal yang telah disepakati bersama.(ADV/CM)