Muba - Akibat tidak bisa menahan diri dan tersulut emosi ALAM akhirnya ditangkap polisi pada Minggu malam (27-11-2022).
Kejadian ini bermula saat ALAM didatangi korban an. YOHAN pada Kamis (24-11-2022) sekira pukul 11.30 wib dengan maksud menagih hutang sebesar seratus ribu rupiah, dan karena saat menagih hutang dilakukan dengan kata-kata kasar membuat ALAM emosi dan tersinggung, kemudian mengambil parang dirumahnya dan membacok korban berkali-kali, yang akibatnya korban menderita luka bacok pada sekujur tubuhnya yang cukup parah.
Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.Tr.k. Msi melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut personil Polsek Babat Toman langsung cek dan olah TKP, melakukan pertolongan awal kepada korban dan sebagian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Korban yang sudah dalam kondisi luka parah dibawa ke puskesmas Babat Toman, dan karena lukanya terlalu parah kemudian dirujuk di Rsud. Sekayu dan hingga sekarang korban dirawat disana, terangnya.
Untuk pelaku sendiri setelah kejadian karena takut sempat melarikan diri kehutan, yang akhirnya berkat pendekatan kepada pihak keluarga tiga hari kemudian pelaku mendatangi kepala desa karang waru, yang selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, dari awal pelaku sudah ingin menyerah tapi karena takut ia sempat menghilang ,ujar lekat.
Dan untuk pelaku sendiri sekarang dilakukan proses penyidikan di Polsek Babat Toman, dan pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun (SM).