Dimana identitas kedua pelaku ialah NR (22) dan SD (19).
Kapolres Muba Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek BHL Iptu Moga Gumilang, S. I. K kepada liputantribratamubanews mengatakan. Polsek BHL Polres Muba Polda Sumsel telah menerima serahan dua orang pemuda berinisial NR dan SD. Dimana kedua pemuda ini sempat terlebih dahulu diamankan oleh petugas PT Pinago Utama yang kedapatan mencuri buah Sawit pada, Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 14:00 wib.
"Setelah diserahkan petugas perusahaan. Kini kedua pemuda itu telah kita tahan di ruang tahanan Polsek BHL, " beber Moga.
Moga menjelaskan, sebelum diamankan petugas dan di serahkan ke Polsek BHL. Kedua pelaku kedapatan mencuri sebanyak 1.300 Kg buah sawit milik PT Pinago Utama di Desa Sungai Napal.
"Kedua pelaku melakukan pencurian itu karena ingin hasil yang instan, " terang Moga.
Lebih lanjut perwira dengan dua balok di bahu ini menegaskan. Kedua pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana.
"Keduanya di ancam di atas 5 tahun penjara , " pungkas Moga . (liputantribratamubanews.com)